Akhirnya Bank Nagari Konversi menjadi Bank Umum Syariah

30 November 2019

Dalam catatan kali ini, ketikan yang tertoreh agak sedikit berbeda dari biasanya. Karena hari ini masa depan Unit Usaha Syariah Bank Nagari telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 2019 yang dilaksanakan pada hari ini tanggal 30 November 2019 di Rocky Hotel Padang. 

Secara Aklamasi, seluruh pemegang saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat menyetujui untuk memilih opsi KONVERSI , Hal ini menjawab UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang didalamnya diatur tentang keharusan Unit Usaha Syariah untuk memisahkan diri dari induknya. Untuk proses pemisahan tersebut, terdapat 2 (dua) pilihan yang harus diambil yaitu melalui Spin Off (Memisahkan diri dan membentuk Bank baru) atau dengan konversi (Merubah sistem dan operasional Bank Induk saat ini menjadi Bank Syariah secara keseluruhan)

Tudak ada satupun penolakan yang muncul dari pemegang saham pada RUPS LB tersebut. Malahan ada beberapa kepala daerah yang ikut mempertegas agar proses konversi tersebut bisa dilakukan lebih cepat dengan membentuk tim akselerasi percepatan konversi. Bupati Sijunjung dalam penyampaiannya juga menyatakan keseriusannya dalam menjalankan konsep keuangan syariah secara kaffah, di Sijunjung kami sudah mendesak untuk Cabang Konvensional agar bisa segera dikonversi pada tahun 2018 kemaren, minimal ini menjadi bahan awal untuk persiapan konversi secara keseluruhan.

Dengan telah dipilihnya opsi konversi, manajemen Bank Nagari akan segera melakukan proses percepatan dengan merangkul beberapa konsultan untuk melakukan persiapan strategis, dan juga melakukan koordinasi secara intens dengan beberapa Bank Pembangunan Daerah yang telah berhasil, seperti Bank Aceh dan Bank NTB.

Bank Aceh dan Bank NTB adalah bank yang berhasil melalui proses konversi dan berhasil juga mengembalikan posisi performa keuangannya menjadi stabil seperti biasa. Kedua Bank tersebut berkomitmen membantu proses percepatan konversi yang akan dilakukan oleh Bank Nagari.

Ada anggapan bahwa, proses konversi tersebut akan menggerus pendapatan Bank sehingga akan lebih menarik jika dilakukan spin off. Dari beberapa kali kunjungan yang dilaksanakan oleh Bank Nagari ke Bank Aceh dan NTB, ternyata ada beberapa proses yang harus menjadi konsern bagi Bank Nagari untuk dimaksimalkan agar tidak mengalami penurunan pendapatan di saat tahapan konversi berjalan.

Selain itu kesiapan internal berupa pemahaman seluruh SDI (Sumber Daya Insani) terkait dengan produk dan konsep syariah serta pengembangan beberapa produk untuk mengakomodir proses konversi harus menjadi perhatian khusus. Harus dilaksanakan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh SDI dan juga kepada nasabah serta masyarakat, dan juga stake holder agar konsep syariah benar-benar menjadi spirit di Sumatera Barat

Sebenarnya ada plus minus pada kedua pilihan konversi atau spin off yang akan dipilih oleh Bank Nagari, akan tetapi dari hasil survey yang dilakukan oleh 2 lembaga konsultan terhadap preferensi nasabah, masyarakat, stake holder, pemegang saham, DPRD sampai dengan internal Bank Nagari, diperoleh hasil bahwa responden rata-rata memilih opsi konversi. 

Untuk memberikan keleluasaan bagi Bank Nagari untuk melakukan try and eror dalam proses konversi, RUPS LB menyepakati proses konversi Bank Nagari dilaksanakan maksimal 2 tahun semenjak keputusan RUPS LB tersebut di tetapkan.

Keputusan ini menjadi pelepas dahaga bagi stake holder keuangan syariah di Sumatera Barat. Ini menjadi momentun yang baik bagi Sumatera Barat dalam menjalankan konsep ABS SBK sebagai landasan hidup yang nyata bagi masyarakat. Dan sinergitas untuk menghadirkan Sumatera Barat sebagai Destinasi wisata halal tentunya akan menjadi sebuah keniscayaan.