Belajar dari Lombok dan Palu serta 2009, Siapkah Padang

02 Oktober 2018

Beberapa bulan ini seluruh pemberitaan selalu menyiarkan tragedi Gempa Lombok pada 29 Juli 2018 yang memakan banyak korban akibat gempa berkekuatan 6,4 SR, dan belum usai persoalan penanganan gempa lombok, Indonesia kembali di guncang bencana maha dahsyat di Sulawesi Tengah (Palu dan Donggala) dengan Gempa berkekuatan 7,4 SR yang diiringi Tsunami, dan update per tanggal 02/10/18 korban meninggal tercatat 1.234 jiwa. Melihat daya rusak gempa dan tsunami yang terjadi, rasanya korban bisa berjumlah lebih dari 3.000 orang (mencoba menganalisa dari informasi dan data yang beredar di media massa dan media sosial)

Sampai saat ini seluruh aktivitas kebencanaan mulai beralih ke Sulteng untuk proses evakuasi, penanganan medis, recovery dan penanganan kebutuhan dasar para pengungsi serta penduduk Palu dan Donggala. Masalah baru pun mulai bermunculan, saat ini banyak beredar banyak informasi terkait kemungkinan akbiat kurang cepatnya penanganan dan kesiapan stake holder kebencanaan di Palu dan Donggala menyelesaikan penanganan dampak bencana sehingga mulai terjadi penjarahan, bantuan yang di blokade dan pengambil alihan hercules pembawa korban dan lain sebagainya (mudah-mudah an berita yang kita dapatkan dari media sosial terkait hal tersebut jauh dari kebenaran). Belum lagi informasi bahwa para relawan yang belum bisa diberangkatkan dari makasar melalui jalur udara dan lain sebagainya.

KONVERSIKAH BANK NAGARI

20 September 2018


Merujuk pemberitaan pada bulan Juli 2018 yang diturunkan oleh Republika mengenai perintah dari pemegang saham utama/inti Bank Nagari yaitu Gubernur Sumatera Barat kepada Direksi untuk segera melaksanakan proses konversi menjadi Bank Syariah. Secara Tegas Gubernur Sumbar sudah menyampaikan bahwa seluruh pemegang saham yang merupakan pemerintah daerah kota/kabupaten serta Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah bersepakat untuk menjadikan Bank Nagari yang saat ini menjalankan konsep konvensional untuk secara total beroperasi sesuai dengan konsep syariah. 

Selaian  pemegang saham, para cendekiawan muslim yang terhimpun dalam ICMI juga menyatakan dukungan agar Bank Nagari bisa menterjemahkan falsafah hidup masyarakat minang " Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" kedalam sendi perekonomian daerah yang dikelola oleh Bank Urang Awak ini. 

Bukan itu saja, tertanggal 16 September 2018 telah dihasilkan keputusan Muzakarah Ulama Sumatera Barat yang dilaksanakan di negeri Serambi Mekkah "Padang Panjang" yang tanpa diduga seharusnya memberikan kekuatan baru bagi manajemen Bank Nagari untuk melaksanakan proses konversi. Pada point 8 keputusan tersebut berbunyi " Peserta Muzakarah mendorong pemerintah provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat untuk mengkonversi BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) menjadi bank yang menggunakan sistem syari'ah (BPD/Bank Nagari Syariah).
Bank Aceh Syariah sudah berhasil melaksanakan konversi pada tanggal 19 September 2016 dan menjadi satu-satunya Bank Umum yang berhasil merubah sistem konvensional menjadi bank yang melaksanakan sistem syariah, hal ini tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat, pemerintah dan juga manajamen Bank. Dan Tahun ini menyusul Bank NTB akan melaksanakan proses konversi setelah menjalani proses yang cukup panjang, dan NTB juga bisa melaksanakan ini karena dukungan dari seluruh pihak. 

Tahun 2023,  menjadi batas akhir  Unit Usaha Syariah Bank Nagari beroperasi, hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lima tahun bukanlah waktu yang lama, sehingga keseriusan dan keteguhan hati seluruh stake holder diharapkan bisa mempercepat proses ini menjadi kenyataan.

Mengutip statement Tuan Guru Bajang menjawab pertanyaan regulator saat RUPS pembahasan konversi Bank NTB " Sejak kapan perintah Allah itu di survey" menjadi sebuah statement yang patut dipertimbangkan Bank Nagari dalam mengambil langkah persiapan. 

Dari beberapa diskusi yang bergulir, seharusnya saat ini Bank Nagari mengambil langkah Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat Sumatera Barat  terkait dengan langkah konversi yang akan dilaksanakan. Setelah Roadshow Konversi ke berbagai daerah di Sumatera Barat terlaksana, diharapkan pemahaman dan keberminatan masyarakat Sumbar terhadap beralihnya konsep Bank Nagari ini bisa diterima sepenuhnya. Setelah itu barulah dilaksanakan Survey Preferensi terhadap tingkat pemahaman kepada nasabah existing Bank Nagari, agar ketakutan manajemen terkait dengan berpindahnya nasabah existing secara besar-besaran bisa dibendung dari awal.

Hal ini telah dilakukan oleh Bank Aceh pada proses yang mereka lalui, hal pertama yang dilakukan adalah memberikan edukasi dan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh karyawan dan pejabat dilingkungan Bank Aceh terkait proses Konversi yang akan dilaksanakan. SDM bank merupakan tolak ukur awal sukses atau tidaknya proses ini, karena secara tidak langsung dipastikan banyak terjadi pro dan kontra yang mengikuti keputusan konversi. Bank Aceh menjalankan proses ini melalui kegiatan-kegiatan santai seperti morning briefing dan kegiatan-kegiatan internal lainnya, sehingga pada akhirnya kegiatan  ini memberikan kontribusi significant pada proses konversi.

Setelah itu baru diadakan sosialisasi dan pemahaman kepada nasabah, baik melalui karyawan ataupun kegiatan-kegiatan roadshow lainnya. Dari alur sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan barulah dilakukan survey preferensi, yang menghasilkan data significant di angka 90%-an (nasabah yang setuju Bank aceh Konvensional dikonversi menjadi Bank Aceh Syariah).

Keinginan dan dukungan telah bergulir dari tahun 2016 yang lalu agar Bank Nagari mengambil sikap untuk memilih opsi Spin Off atau konversi, yang pada akhirnya pemegang saham untuk memilih opsi Konversi.   

Rasanya kekuatan dan harapan sudah tertuang sangat  besar bagi Bank Nagari untuk bisa memberikan ruang kebahagian bagi masyarakat Sumatera Barat yang berkeinginan perekonomian daerahnya di kelola sesuai dengan falsafah yang melekat dalam ruang hidup urang minang ini. Bank Nagari Syariah adalah sebuah keniscayaan, setelah dukungan dari pemangku kepentingan telah diperoleh. Hanya kemauan dan keinginan manajemen yang diminta secara cepat dan tepat untuk bisa segera mengeksekusi perintah dari pemegang saham ini.  

Semoga dijauhkan dari  "tarandam randam indak basah, tarapuang apuang indak hanyuik" dan berharap semoga "Niniak moyang di duo koto, mambuek barih jo balabeh, Bulek dek tuah lah sakato, nak tantu hinggo jo bateh"